Daerah

RPJMD 2025–2029 Disetujui DPRD, Banyuwangi Bidik Masa Depan Lebih Sejahtera

RPJMD 2025–2029 Disetujui DPRD, Banyuwangi Bidik Masa Depan Lebih Sejahtera

Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi resmi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2025–2029 menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Ketua gabungan Komisi I dan IV DPRD Banyuwangi, Marifatul Kamila, saat membacakan laporan akhir pembahasan menegaskan bahwa penyusunan RPJMD merupakan kewajiban konstitusional kepala daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

“RPJMD adalah perencanaan makro yang kemudian dioperasionalkan dalam RKPD dan Renja PD. Seluruh penyelenggara pemerintahan, baik kepala daerah, DPRD, maupun perangkat daerah, harus berkolaborasi dalam pelaksanaannya sekaligus melakukan evaluasi,” ujar Marifatul.

Dalam pembahasan, DPRD memberikan sejumlah catatan penting, di antaranya terkait indikator target pertumbuhan ekonomi dan penurunan angka kemiskinan. Dewan meminta agar penyusunan target tidak hanya bertumpu pada data statistik, melainkan juga melibatkan perangkat daerah, pemerintah desa, hingga masyarakat agar lebih akurat dan sesuai kondisi faktual.

Selain itu, DPRD mendorong kenaikan rata-rata pendapatan asli daerah (PAD) sebesar 4 persen per tahun. Langkah tersebut diyakini dapat mencerminkan optimisme pertumbuhan ekonomi sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur yang lebih merata.

“Kami berharap sumber pendapatan tidak hanya bergantung pada pajak dan retribusi, tetapi juga bisa melalui optimalisasi aset daerah, pendirian BUMD baru, maupun peningkatan penyertaan modal pada BUMD yang sudah ada,” tegas politisi Partai Golkar ini.

Bupati Ipuk Fiestiandani dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas persetujuan RPJMD. Ia menegaskan, dokumen ini merupakan komitmen pemerintah untuk membawa Banyuwangi menuju masa depan yang lebih baik.

“Selanjutnya, kami akan menyampaikan dokumen ini untuk dievaluasi Gubernur Jawa Timur sesuai peraturan perundangan. Kami ingin memastikan RPJMD ini bisa ditetapkan tepat waktu,” kata Ipuk.

Bupati juga memaparkan proyeksi capaian kinerja makro hingga tahun 2030. Pertumbuhan ekonomi ditargetkan naik pada kisaran 5,5–6,1 persen, kemiskinan turun di angka 4,39 persen, tingkat pengangguran terbuka turun menjadi 3,19 persen, serta peningkatan indeks pembangunan manusia (IPM) menjadi 77,19.

“Pendapatan asli daerah juga kami targetkan tumbuh rata-rata 4 persen per tahun, hingga pada akhir periode RPJMD mencapai sekitar Rp917 miliar,” jelasnya.

Mengakhiri sambutannya, Ipuk mengajak seluruh pemangku kepentingan, baik legislatif, eksekutif, maupun masyarakat Banyuwangi, untuk bersama-sama berkolaborasi dan terus berinovasi dalam membangun daerah.

“RPJMD ini bukan hanya dokumen administratif, tetapi arah bersama kita dalam menyiapkan Banyuwangi yang lebih maju, sejahtera, dan berdaya saing,” pungkasnya. (*)