Daerah

DPRD Banyuwangi Buka Ruang Dialog dengan Wajib Pajak Pasca Pansus

DPRD Banyuwangi Buka Ruang Dialog dengan Wajib Pajak Pasca Pansus

Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi melalui Panitia Khusus (Pansus) gabungan Komisi II dan Komisi III, mengkaji usulan penurunan tarif pajak daerah dalam lanjutan pembahasan Raperda Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). 

Ketua gabungan Komisi II dan III, Muhammad Ali Mahrus, mengatakan Pansus menuntut penjelasan resmi pemerintah daerah mengenai dasar dan perhitungan kenaikan NJOP yang dinilai “sangat signifikan”. Menurut Mahrus, pagu penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama ini stagnan di kisaran Rp60 miliar, sehingga lonjakan NJOP menjadi tanda tanya besar bagi DPRD dan masyarakat.

“Kenaikan NJOP di Banyuwangi dari Rp36 ribu menjadi Rp336 ribu naik sepuluh kali lipat atau sekitar seribu persen menjadi pertanyaan kami: dasar apa yang digunakan dan bagaimana hitungannya?” ujar Mahrus kepada wartawan.

Mahrus menjelaskan, pemerintah daerah mendasarkan kenaikan NJOP pada Peraturan Bupati (Perbup) hasil appraisal yang dilakukan salah satu perguruan tinggi. Namun di lapangan banyak warga mengeluhkan dampaknya, terutama karena NJOP menjadi acuan perhitungan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTP). 

“Kenaikan NJOP otomatis mengerek BPHTP yang harus dibayar masyarakat saat transaksi jual-beli,” tambahnya.

Sebagai tindak lanjut, DPRD berencana memanggil Bupati melalui Bagian Hukum untuk mengevaluasi Perbup yang menjadi landasan kenaikan NJOP tersebut. Pansus juga membuka ruang evaluasi melalui Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dan alat kelengkapan dewan lainnya.

Dalam rapat kerja, Pansus juga membahas usulan penurunan Pajak Air Tanah (PAT) dari 20 persen menjadi 10 persen. Pemerintah daerah menjelaskan argumen penurunan adalah adanya kenaikan harga baku air yang diatur Pergub Jatim—sebagai contoh, tarif dasar air untuk penggunaan niaga antara 500–1.000 m³ melonjak dari Rp1.050 menjadi Rp6.700 per meter kubik, sehingga beban biaya produksi pelaku usaha meningkat.

“Kami awalnya kurang setuju, tapi setelah mendengar kenaikan baku air, keterangan eksekutif menjadi masuk akal,” kata Mahrus.

Terkait Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), pemerintah mengusulkan penurunan tarif untuk jasa kesenian dan hiburan khususnya karaoke dan diskotek dari 50 persen menjadi 40 persen. Pansus menolak pemotongan tarif yang seragam karena khawatir membuka celah sosial dan mengurangi pendapatan daerah. 

Untuk merumuskan kebijakan yang adil dan komprehensif, DPRD berencana membuka dialog lebih luas dengan pelaku usaha dan wajib pajak. “Kita akan membuka ruang dialog supaya kebijakan dalam perubahan Perda PDRD mempertimbangkan berbagai aspek dan kepentingan yang ada,” pungkas Mahrus. (*)