Daerah

APBD 2025 Resmi Jadi Perda DPRD Banyuwangi Representasi Aspirasi Masyarakat

APBD 2025 Resmi Jadi Perda DPRD Banyuwangi Representasi Aspirasi Masyarakat

Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi akhirnya menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 menjadi Peraturan Daerah (Perda). 

Dalam laporan akhir Badan Anggaran (Banggar), Ketua Banggar Michael Edy Hariyanto menegaskan pembahasan perubahan APBD 2025 berlandaskan kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2025. Dokumen ini dinilai strategis karena memberi gambaran kekuatan fiskal dan arah pembangunan pada sisa tahun berjalan.

“DPRD sepakat bahwa perubahan APBD 2025 difokuskan pada upaya antisipasi ketidakpastian perekonomian global, normalisasi likuiditas daerah, serta implementasi kebijakan yang telah ditetapkan,” kata Michael di hadapan paripurna.

Ia menegaskan ketersediaan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) merupakan amanat konstitusi sebagaimana Permendagri Nomor 15 Tahun 2024. BTT menjadi mandatory spending untuk kebutuhan kedaruratan dan bantuan sosial yang sangat mendesak. Di sisi lain, komitmen pembangunan pemuda dan keolahragaan tetap menjadi perhatian, termasuk jaminan anggaran pembinaan serta pemberian reward bagi atlet berprestasi.

Terkait lemahnya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), khususnya sektor retribusi, DPRD meminta evaluasi menyeluruh. “Momentum pembahasan perubahan Raperda Nomor 1 Tahun 2024 tentang pajak dan retribusi daerah harus ditempuh secara akuntabel, transparan, dan realistis, disertai langkah progresif dan profesional,” tegas Michael.

DPRD juga menyepakati rencana pembiayaan melalui skema pinjaman jangka panjang bersifat penyediaan yakni dicairkan sesuai kebutuhan sambil memperhatikan pembaruan likuiditas secara berkala. Sejalan itu, optimalisasi pendapatan, refocusing, dan efisiensi diinstruksikan agar sistem perencanaan anggaran berbasis kinerja berjalan nyata.

Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025 tentang efisiensi disebut menjadi salah satu latar perubahan APBD tahun ini. Karena itu, belanja modal diarahkan pada program yang produktif tanpa mengabaikan layanan dasar dan urusan wajib. 

“Refocusing dan efisiensi jangan hanya menjadi instrumen capaian kinerja, tetapi juga harus memperkuat pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat,” tutur Michael.

Usai pengambilan keputusan, Bupati Ipuk Fiestiandani menyampaikan apresiasi kepada DPRD. “Atas nama Pemkab Banyuwangi, kami berterima kasih atas jerih payah dewan dalam merancang dan mengarahkan seluruh rangkaian persidangan, sehingga pembahasan Raperda P-APBD 2025 dapat dilakukan percepatan,” ujarnya.

Ipuk menyebut pembahasan substantif bersama DPRD membuat P-APBD merepresentasikan aspirasi masyarakat. Dengan persetujuan dewan, produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan program pembangunan hingga akhir 2025 mencakup sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan telah ditetapkan.

“Selanjutnya, produk hukum daerah itu bakal dikirim ke Gubernur Jawa Timur untuk dievaluasi, dan kemudian ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda P-APBD 2025,” pungkas Ipuk. (*)