Daerah

Publik Hearing Raperda RPJMD DPRD Bersama Akademisi hingga Lembaga Vertikal

Publik Hearing Raperda RPJMD DPRD Bersama Akademisi hingga Lembaga Vertikal

Banyuwangi - Panitia Khusus (Pansus) gabungan Komisi I dan Komisi IV DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat pendapat umum (publik hearing) terkait pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2025–2029.

Ketua gabungan Komisi I dan IV, Marifatul Kamila yang akrab disapa Rifa mengatakan publik hearing memberi ruang seluas-luasnya bagi akademisi, organisasi masyarakat sipil (NGO), tokoh masyarakat, hingga lembaga vertikal seperti PLN dan PTPN Region 5 untuk mengemukakan pandangan. 

“Sesuai timeline, meski hari Sabtu kami laksanakan dua sesi publik hearing. Tujuannya memberi kesempatan kepada masyarakat menyampaikan saran, masukan, maupun pendapat terhadap rancangan produk hukum daerah yang sedang dibahas,” kata Rifa.

Rifa menambahkan bahwa sebelum publik hearing, Pansus telah melakukan konsultasi ke Dirjen Bina Pembangunan Daerah, Kemendagri. Hasil arahan Dirjen Bangda menegaskan bahwa Perda RPJMD merupakan dokumen perencanaan makro yang memuat visi, misi, tujuan, serta strategi pembangunan lima tahun; sedangkan rincian teknis dilanjutkan melalui rencana strategis (Renstra) masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

“RPJMD berisi gambaran umum, proyeksi pertumbuhan ekonomi, angka kemiskinan, pengangguran, pendapatan daerah, sasaran pembangunan, serta indikator kinerja daerah. Dokumen ini menjadi pedoman bagi pemda menjalankan roda pemerintahan dan pembangunan,” ujar Rifa.

Sejumlah peserta memberi catatan penting, salah satunya Ketua Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (ISNU) Banyuwangi, Abdul Aziz, menilai keterlibatan lintas pemangku kepentingan sangat diperlukan karena RPJMD menentukan wajah Banyuwangi lima tahun ke depan. Namun, Abdul Aziz mengkritik teknis pelaksanaan: draf Raperda baru dibagikan kepada peserta saat acara berlangsung sehingga partisipan tidak punya waktu mempelajari isi secara mendalam.

“Kalau ingin ideal, draf harus dibagikan jauh hari sebelum publik hearing. Kini kita seperti ‘digugah’ saat tim ahli membacakan materi kami hanya bisa mengamati sepintas,” kata Abdul Aziz.

Menanggapi masukan itu, Rifa menyatakan bahwa catatan-catatan dari publik hearing akan menjadi bahan penyempurnaan draf RPJMD sebelum dibawa ke forum lanjutan. Pansus juga berencana memperkuat sinergi dengan tim ahli dan mengupayakan distribusi bahan lebih awal agar partisipasi publik lebih berkualitas. (*)