Daerah

Bapemperda DPRD Banyuwangi Pengajuan Raperda di Luar Propemperda Harus Penuhi Syarat Urgensi

Bapemperda DPRD Banyuwangi Pengajuan Raperda di Luar Propemperda Harus Penuhi Syarat Urgensi

Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja dengan jajaran eksekutif untuk mendengarkan paparan gambaran umum dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang diusulkan Bupati di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) yang telah ditetapkan.

Rapat dipimpin langsung Ketua Bapemperda, Ahmad Masrohan, dan diikuti anggota lintas fraksi. Hadir pula perwakilan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda), Bagian Hukum Sekretariat Daerah, serta tim ahli yang mendampingi eksekutif.

Menurut Masrohan, pengajuan Raperda di luar Propemperda merupakan hak eksekutif tetapi harus memenuhi syarat urgensi dan kebutuhan mendesak. 

“Usulan judul Raperda dari Bupati ini merupakan rancangan di luar Propemperda yang telah ditetapkan. Pengajuan seperti ini tidak serta-merta disetujui; tetap harus melalui mekanisme pembahasan di DPRD, termasuk rapat-rapat Bapemperda dan persetujuan anggota dewan melalui addendum Propemperda,” ujar Masrohan.

Masrohan menjelaskan proses addendum Propemperda akan dilaksanakan berdasarkan kesepakatan antara DPRD dan pemerintah daerah melalui pembahasan dan konsultasi lintas perangkat daerah serta pemangku kepentingan terkait. Ia juga mengingatkan aturan perundang-undangan terkait: Pasal 38 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan membuka ruang bagi DPRD atau kepala daerah untuk mengajukan Raperda di luar Propemperda dalam kondisi tertentu.

Dari paparan eksekutif, Raperda Inovasi Daerah dirancang untuk memberikan landasan hukum formal dan berkelanjutan bagi pengembangan inovasi daerah. Raperda ini diusulkan mengatur mekanisme pengembangan inovasi, proses evaluasi, serta skema pemberian insentif bagi inovator daerah diharapkan mendorong lahirnya solusi lokal yang terukur dan bisa direplikasi.

Sementara itu, Raperda Perubahan Ketiga atas Perda Trantibum dan Linmas dimaksudkan untuk menyesuaikan ketentuan daerah dengan regulasi nasional terbaru. 

Masrohan menyebut perubahan diarahkan untuk menyelaraskan dasar hukum pelaksanaan tugas penegakan ketertiban dan perlindungan masyarakat dengan Permendagri Nomor 16 Tahun 2024 yang mengatur Standard Operating Procedure (SOP) bagi Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP). Penyesuaian ini meliputi pengaturan tugas, koordinasi antar-lembaga, serta tata kelola Linmas dalam konteks penanganan ketertiban umum di tingkat desa/kelurahan.

Rapat kerja Bapemperda menjadi forum awal bagi DPRD untuk menelaah urgensi, ruang lingkup, dan implikasi anggaran kedua Raperda tersebut. Selanjutnya, dokumen akan dikaji lebih mendalam secara teknis oleh tim ahli, Bagian Hukum, dan Bappeda untuk menghasilkan naskah akademik serta Raperda yang komprehensif.

Masrohan menegaskan bahwa Bapemperda akan menjaga prinsip kehati-hatian dan transparansi sepanjang proses pembahasan. “Kami akan menimbang aspek urgensi, kesesuaian dengan peraturan yang lebih tinggi, serta dampak regulasi terhadap masyarakat dan anggaran daerah sebelum merekomendasikan addendum Propemperda,” pungkasnya. (*)