Daerah

DPRD Banyuwangi dan Pemkab Sepakat Atur Ulang Tarif Pajak, Optimalisasi PAD Jadi Target Utama

DPRD Banyuwangi dan Pemkab Sepakat Atur Ulang Tarif Pajak, Optimalisasi PAD Jadi Target Utama

Banyuwangi - DPRD Kabupaten Banyuwangi melalui Panitia Khusus (Pansus) gabungan Komisi II dan III merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

Ketua gabungan Komisi II dan III, Muhammad Ali Mahrus, menyampaikan bahwa pembahasan akhir telah menghasilkan sejumlah kesepakatan penting terkait penyesuaian tarif pajak. Salah satunya, penurunan tarif Pajak Air Tanah (PAT) dari semula 20 persen menjadi 10 persen.

“Alhamdulillah, dari eksekutif dan legislatif sudah ada titik temu. Ada beberapa perubahan yang sudah difinalisasi barusan,” ujar Mahrus.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu menegaskan, perubahan Perda PDRD merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang selama ini belum mencapai target. 

Dari total 16 dinas yang mengajukan perubahan, beberapa di antaranya menyangkut penyesuaian tarif sekaligus penambahan jenis pungutan baru.

Menurut Mahrus, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Banyuwangi mengajukan tiga perubahan pokok, yakni pada Pajak Air Tanah (PAT), Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT), serta pajak transaksi.

“PAT kita turunkan karena adanya Pergub yang menaikkan baku air tanah dari Rp1.050 per meter kubik menjadi Rp6.700. Dampaknya, pajak semakin tinggi dan memberatkan wajib pajak. Maka kita sepakat dari 20 persen menjadi 10 persen,” jelasnya.

Selain itu, tarif PBJT atas jasa kesenian dan hiburan juga mengalami penyesuaian. Untuk diskotek dan karaoke, tarif diturunkan dari 50 persen menjadi 40 persen. Namun, Mahrus menegaskan, perda di Banyuwangi tetap melarang berdirinya diskotek, klub malam, maupun panti pijat.

“Meski dilarang, saran dari Kemendagri mengharuskan tetap mencantumkan tarif pajaknya. Jadi kita ambil batas atas 75 persen, walaupun tidak dijalankan,” ujarnya.

Poin penting lain adalah kesepakatan tarif pajak transaksi. Transaksi di bawah Rp5 juta tidak dikenakan pajak, sedangkan transaksi Rp5 juta–Rp10 juta dikenakan pajak 5 persen, dan di atas Rp10 juta dikenakan 10 persen.

“Perubahan penyesuaian tarif pajak ini ada yang sesuai harapan dan ada juga yang tidak. Kalau untuk PAT, kita sudah sesuai harapan bersama,” tambah Mahrus.

Ia menegaskan, semua perubahan tarif yang telah disepakati masih menunggu pengesahan Perda. “Realisasi menunggu pengesahan. Setelah disahkan, akan ada evaluasi dari gubernur, baru bisa diterapkan,” pungkasnya. (*)