2.jpg)
BANYUWANGI — Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja internal membahas surat masuk dari eksekutif terkait usulan judul Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) di luar Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2025 serta pra-penyusunan Propemperda tahun 2026. Rapat berlangsung di ruang Bapemperda pada Senin (20/10/2025).
“Usulan judul Raperda dari bupati ini merupakan tambahan di luar program yang sudah ditetapkan sebelumnya. Namun setiap pengajuan di luar Propemperda harus melalui mekanisme pembahasan dan persetujuan bersama seluruh anggota dewan lintas fraksi,” ujarnya.
Politisi PDI Perjuangan asal Kecamatan Sempu itu menegaskan, Bapemperda akan berhati-hati dalam menilai urgensi dan kelayakan usulan tersebut, terutama karena tahun anggaran 2025 hanya menyisakan waktu dua bulan. “Kami akan melakukan kajian mendalam untuk memastikan apakah Raperda ini benar-benar mendesak dan penting untuk diatur sekarang,” tegasnya.
Masrohan menambahkan, sikap kehati-hatian ini merupakan bentuk komitmen DPRD untuk menghadirkan produk hukum daerah yang berkualitas, implementatif, dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari. “Semua prosedur harus dijalankan dengan benar agar setiap produk hukum yang dihasilkan sah secara yuridis dan bermanfaat bagi masyarakat,” ucapnya.
Selain membahas usulan Raperda Dana Abadi Daerah, rapat juga membahas pra-penyusunan Propemperda 2026. Bapemperda mulai melakukan sosialisasi kepada seluruh anggota DPRD agar dapat mengajukan usulan Raperda sesuai kebutuhan masyarakat.
“Raperda yang diusulkan harus memenuhi syarat dasar pembentukan peraturan daerah, mulai dari judul, latar belakang, kajian filosofis, sosiologis, yuridis, hingga ruang lingkup pengaturan,” jelas Masrohan.
Ia menambahkan, bagi Raperda yang bersifat spesifik, seperti yang memuat unsur kearifan lokal atau muatan lokal, anggota dewan juga diminta melengkapi form tambahan sesuai format yang telah disiapkan.
Bapemperda memastikan seluruh tahapan penyusunan Propemperda 2026 akan mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. “Kami ingin Propemperda 2026 benar-benar selaras dengan kebutuhan masyarakat Banyuwangi serta amanat regulasi yang lebih tinggi,” tutupnya. (*)