Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025 dalam rapat yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto dan dihadiri Bupati Ipuk Fiestiandani, Wakil Bupati Mujiono, Sekda Guntur Priambodo, serta jajaran kepala SKPD, camat, dan lurah.
“Sampai saat ini perkembangan Propemperda 2025 tidak sesuai rencana awal. Ada hambatan, termasuk kebijakan efisiensi anggaran sehingga beberapa kegiatan penyusunan dan pembahasan raperda tidak dapat dilaksanakan maksimal,” ujar Masrohan.
Bapemperda mencatat dari 11 raperda yang ditetapkan, empat raperda telah disetujui yaitu: pertanggungjawaban APBD 2024; Perubahan APBD 2025; Raperda RPJMD Kabupaten Banyuwangi 2025–2029; serta Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Sebagai tindak lanjut surat Bupati Nomor 188/2016/429.011/2025 tanggal 1 Juli 2025, Bapemperda melakukan kajian dan akhirnya menyetujui penggantian dua judul raperda.
Raperda yang semula diajukan sebagai perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan kearsipan, diubah menjadi Raperda tentang Inovasi Daerah.
Menurut Masrohan, perubahan substansi yang melebihi 50 persen membuat naskah akademik dan draf raperda lama tidak lagi relevan sehingga diperlukan raperda baru dengan fokus inovasi daerah.
Kemudian raperda usulan DPRD tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) diganti oleh usulan Bupati menjadi Raperda tentang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Langkah ini mengikuti hasil harmonisasi Kanwil Kemenkum Jawa Timur yang memandang substansi BOSDA yang banyak memuat tata kelola administratif lebih tepat diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perbup). Selain itu, karena Peraturan Menteri terkait sering berubah, pengaturan teknis di level Perbup dinilai lebih fleksibel dan responsif.
“Raperda BOSDA setelah harmonisasi diarahkan agar tata laksana pengelolaan diatur dalam Peraturan Bupati sesuai Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2022 dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2023,” jelas Masrohan.
Menindaklanjuti rekomendasi itu, DPRD telah mengirim surat kepada Bupati (Nomor 005/2018/429.050/2025 tanggal 25 Juli 2025) agar Pemerintah Daerah segera menyusun Perbup pengelolaan BOSDA.
Masrohan juga menekankan bahwa perubahan Propemperda dapat dilakukan bila ada perubahan aturan yang lebih tinggi, putusan yang harus ditindaklanjuti, atau kebutuhan mendesak daerah. Ia menambahkan proses perubahan telah melalui kajian Bapemperda bersama eksekutif dan mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan.
Sebagai penutup, Masrohan memaparkan enam judul Raperda yang masih akan dibahas hingga akhir 2025: Raperda tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Banyuwangi 2025–2045. Raperda tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan. Raperda tentang Inovasi Daerah. Raperda tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia asal Kabupaten Banyuwangi. Raperda tentang Ketertiban Umum, Ketentraman Masyarakat, dan Perlindungan Masyarakat. Raperda tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah. (*)