Banyuwangi - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Banyuwangi menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) menjadi Peraturan Daerah.
Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua DPRD Michael Edy Hariyanto dan dihadiri seluruh anggota lintas fraksi, Wakil Bupati Mujiono, Sekretaris Daerah Guntur Priambodo, para asisten, kepala SKPD, camat, serta lurah.
Juru bicara gabungan Komisi II dan III, Emy Wahyuni Dwi Lestari, membacakan laporan akhir yang merangkum substansi perubahan dan alasan penyesuaian.
Menurut Emy, perubahan Perda ini merupakan tindak lanjut penyesuaian terhadap ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Secara garis besar telah disepakati pada pembicaraan tingkat pertama ada 14 pasal yang mengalami perubahan,” kata Emy.
Ketentuan lain meliputi pengaturan reklame, objek MBLB (operasional bisnis lapangan lainnya), retribusi pelayanan umum, serta ketentuan teknis mengenai penyediaan tempat parkir oleh pemerintah daerah.
Lampiran mengenai tarif retribusi jasa umum, retribusi jasa usaha, dan retribusi perizinan tertentu menjadi bagian tak terpisahkan dari Perda yang baru disahkan. Peraturan Bupati yang telah mengatur penyesuaian tarif sebelumnya dinyatakan dicabut bila bertentangan dengan Perda ini.
Emy menegaskan perubahan ini disusun dengan mempertimbangkan evaluasi dari Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan, serta menyesuaikan muatan yang tercantum dalam Pasal 94 UU Nomor 1 Tahun 2022.
Dewan juga mengakui tantangan fiskal daerah dan dinamika perekonomian yang membuat penyesuaian tarif harus dilakukan hati-hati agar tidak memberatkan masyarakat.
“Kami berharap layanan publik yang tarifnya dinaikkan, seperti di rumah sakit atau Puskesmas, ditingkatkan kualitasnya sehingga pungutan terasa lebih humanis dan bermakna bagi warga,” ujar Emy.
Bupati Ipuk Fiestiandani memberikan apresiasi atas kerja sama legislatif dan menyatakan perubahan Perda diharapkan memberi manfaat luas: mendukung iklim usaha, meningkatkan daya saing pelaku usaha lokal, serta memaksimalkan potensi aset daerah sebagai sumber penerimaan yang sah.
“Perda ini merupakan tindak lanjut hasil evaluasi kementerian dan bagian dari upaya kita menata kebijakan fiskal yang adil sekaligus berkelanjutan,” kata Bupati Ipuk. (*)