Daerah

Bapemperda DPRD Banyuwangi Tindaklanjuti Rekomendasi Kemenkumham Terkait BOSDA

Bapemperda DPRD Banyuwangi Tindaklanjuti Rekomendasi Kemenkumham Terkait BOSDA

Banyuwangi - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Banyuwangi menggelar rapat kerja bersama eksekutif untuk menindaklanjuti hasil harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) yang disampaikan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Jawa Timur.

“Harmonisasi harus dilakukan cermat dan melibatkan semua pihak yang berkepentingan. Jika gagal, disharmonisasi dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat pelaksanaan program pembangunan,” ujar Masrohan kepada wartawan, Senin (4/8/2025).

Dari hasil telaah Kanwil Kemenkum Jatim, substansi Raperda BOSDA dinilai memuat ketentuan tata cara pengelolaan yang seharusnya diatur melalui Peraturan Kepala Daerah (Perbup), bukan dimasukkan dalam Perda. 

Alasan utama adalah dana operasional sekolah merupakan bagian dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik yang telah diatur dalam APBD sehingga aspek payung hukumnya dinilai sudah tercukupi. Sementara tata laksana penyaluran dan teknis pengelolaan lebih efektif diatur dalam Perbup.

“Rangkuman harmonisasi menunjukkan, secara umum Raperda ini memuat ketentuan pengelolaan BOS, namun substansinya yang amat teknis dan administratif lebih cocok diatur melalui Peraturan Kepala Daerah,” jelas Masrohan.

Masrohan juga menggarisbawahi bahwa pelaksanaan BOSDA banyak bergantung pada instrumen administratif yang termaktub dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 63 Tahun 2022 serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2023. 

Karena regulasi tingkat kementerian tersebut kerap mengalami perubahan baik berupa pembaruan maupun penyesuaian maka pengaturan operasional melalui Perbup dinilai memberi fleksibilitas lebih besar dan memudahkan penyesuaian teknis secara cepat.

“Saran dari Kanwil Kemenkum adalah mengalihkan pengaturan tata kelola BOSDA ke Perbup dengan memuat materi sesuai Permendikbudristek Nomor 63/2022 dan Permendagri Nomor 3/2023. Dengan demikian, apabila ada perubahan regulasi di tingkat pusat, penyesuaian di daerah dapat dilakukan lebih responsif,” katanya.

Menindaklanjuti rekomendasi tersebut, Bapemperda akan mengirim surat resmi kepada Bupati Banyuwangi agar segera menyusun Peraturan Bupati (Perbup) yang mengatur mekanisme pengelolaan anggaran BOSDA. Langkah ini diharapkan mempercepat kepastian hukum sekaligus memastikan tata kelola dana operasional sekolah lebih efektif, transparan, dan sesuai aturan yang lebih tinggi.

Hadir dalam rapat kerja lintas perangkat daerah, perwakilan Bagian Hukum, Bappeda, serta tim teknis yang akan terlibat dalam penyusunan Perbup nantinya. Proses selanjutnya akan melibatkan koordinasi teknis antara OPD terkait, Bapemperda, dan Kanwil Kemenkum Jatim untuk menyusun naskah Perbup yang komprehensif. (*)