Banyuwangi - Polemik soal Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di Banyuwangi akhirnya menemukan titik terang. Pemerintah Kabupaten bersama DPRD Banyuwangi sepakat tetap menerapkan mekanisme multi tarif dalam pengenaan PBB-P2, setelah melalui konsultasi lanjutan dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
Ketua Gabungan Komisi II dan III DPRD, Muhammad Ali Mahrus, menjelaskan keputusan ini merupakan tindak lanjut atas dinamika yang berkembang di masyarakat.
“Sejak awal, baik pemerintah daerah maupun DPRD tidak pernah berencana menaikkan tarif PBB-P2. Persepsi kenaikan muncul akibat adanya klausul perubahan pasal 9 yang mengatur skema tarif dari multi tarif menjadi single tarif, sesuai evaluasi awal Kemendagri,” terang Mahrus.
Namun, setelah dilakukan konsultasi kedua bersama Kemendagri, disepakati mekanisme kembali ke skema multi tarif sebagaimana diatur dalam Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
“Dengan demikian, pasal 9 tidak mengalami perubahan dan tetap berlaku sebagaimana sebelumnya,” tambahnya.
Bupati Ipuk Fiestiandani menegaskan bahwa keputusan ini memastikan tidak ada kenaikan beban pajak yang signifikan bagi masyarakat. “Masyarakat tidak perlu khawatir. Penerapan tarif kembali pada ketentuan sebelumnya. Pemerintah juga memiliki instrumen berupa peraturan bupati untuk memberikan pengurang, stimulus, maupun penyesuaian agar beban pajak tetap berkeadilan,” kata Ipuk.
Dalam rapat tersebut, DPRD juga menekankan pentingnya keterbukaan komunikasi agar masyarakat tidak salah paham terhadap kebijakan fiskal daerah.
“Surat edaran Mendagri dan hasil konsultasi yang dituangkan dalam berita acara menjadi dasar bersama bahwa Banyuwangi tetap menggunakan multi tarif,” ujar Mahrus.
Kesepakatan ini diperkuat dengan penandatanganan dokumen persetujuan antara Bupati Banyuwangi dan pimpinan dewan. Rapat paripurna pun ditutup dengan penegasan bahwa pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga keseimbangan fiskal tanpa membebani rakyat. (*)