Daerah

DPRD Banyuwangi Kawal Kepastian Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya

DPRD Banyuwangi Kawal Kepastian Santunan Korban KMP Tunu Pratama Jaya

Banyuwangi - Harapan puluhan keluarga korban hilang dalam tragedi tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya akhirnya mendapat titik terang. Mereka dipastikan akan menerima kompensasi atau santunan dengan nominal sesuai regulasi yang berlaku.

Dalam kesepakatan yang tercapai, setiap korban akan mendapatkan santunan senilai Rp125 juta. Rinciannya, Rp50 juta berasal dari Jasa Raharja dan Rp75 juta dari Jasa Raharja Putra. Selain itu, PT Raputra Jaya juga berkomitmen memberikan tambahan santunan sebesar Rp20 juta bagi tiap korban.

“Alhamdulillah sudah ada kepastian. Meskipun korban tidak masuk manifest, tetap bisa menerima santunan,” kata Wakil Ketua DPRD Banyuwangi, Michael Edy Hariyanto.

Namun, Michael menegaskan pencairan santunan tetap harus memenuhi persyaratan administratif. Keluarga diwajibkan melampirkan surat keterangan resmi dari RT/RW hingga pemerintah desa yang menyatakan bahwa anggota keluarga mereka menjadi korban dalam insiden tenggelamnya KMP Tunu Pratama Jaya.

Dari hasil rapat, diketahui ada 16 keluarga yang hingga kini belum menerima santunan, terdiri atas 15 penumpang travel dan satu sopir truk. Michael menyebut pihaknya masih akan mengkroscek ulang data tersebut untuk memastikan seluruh korban, termasuk yang tidak terdaftar dalam manifest, tetap mendapatkan haknya.

“Akan kita kroscek. Saya juga akan terus mengawal agar santunannya segera terealisasi,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kantor Pelayanan Jasa Raharja Banyuwangi, Harry Kurniawan, menjelaskan selama ini pihaknya baru menyalurkan santunan kepada keluarga korban yang jasadnya sudah ditemukan. Untuk korban yang masih berstatus hilang, pembayaran santunan masih menunggu kepastian resmi dari pihak terkait.

“Total santunan tetap Rp125 juta, ditambah Rp20 juta dari operator. Korban hilang dipersamakan sebagai korban meninggal dunia, sehingga berhak menerima jumlah yang sama,” kata Harry.

Menurut Harry, pencairan santunan untuk korban hilang yang tidak tercatat dalam manifest memerlukan kesepakatan tertulis dari pihak berwenang, mulai ASDP, KSOP, hingga operator kapal. Data resmi tersebut menjadi dasar bagi Jasa Raharja dalam menyalurkan santunan.

“Kami masih menunggu nama-nama yang disetorkan pihak berwenang. Kalau sudah ada surat resmi yang ditandatangani, santunan pasti akan segera kami bayarkan,” tegasnya.

Dengan adanya kepastian ini, keluarga korban kini tinggal menunggu proses administrasi selesai sebelum santunan benar-benar cair. Pemerintah daerah bersama DPRD Banyuwangi berkomitmen mengawal proses agar hak-hak keluarga korban tidak terabaikan. (*)