
BANYUWANGI - DPRD
Banyuwangi menyoroti banyaknya sekolah dasar (SD) yang belum memenuhi kuota
peserta didik baru pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran
2026/2027.
Wacana penggabungan (merger) sekolah yang disiapkan Dinas Pendidikan diminta dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan pemerataan layanan pendidikan, terutama di wilayah terpencil.
Ketua Komisi IV DPRD
Banyuwangi, Patemo, mengatakan penggabungan sekolah tidak boleh hanya
didasarkan pada jumlah peserta didik. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan
berbagai aspek, mulai dari kondisi geografis, akses transportasi, hingga
kemudahan masyarakat memperoleh layanan pendidikan dasar.
"Kalau memang ada
rencana merger sekolah, harus melalui kajian yang matang. Prinsip utamanya
adalah pemerataan layanan pendidikan dan jangan sampai mengurangi akses belajar
anak-anak, terutama di daerah terpencil," ujarnya.
Menurut Patemo,
sekolah yang berada di wilayah pelosok tetap harus dipertahankan meskipun
jumlah siswanya sedikit. Keberadaan sekolah tersebut dinilai penting untuk
menjamin hak anak memperoleh pendidikan tanpa harus menempuh perjalanan yang
jauh.
Ia menegaskan,
efisiensi penyelenggaraan pendidikan tidak boleh mengorbankan kepentingan
peserta didik maupun masyarakat.
"Pertimbangan
geografis harus menjadi prioritas. Jangan sampai karena mengejar efisiensi,
justru anak-anak kesulitan mengakses sekolah," katanya.
Data Dinas Pendidikan
Kabupaten Banyuwangi menunjukkan, dari total 742 sekolah dasar di Banyuwangi,
baru 62 sekolah yang berhasil memenuhi pagu penerimaan peserta didik baru
melalui sistem SPMB. Sementara 680 sekolah lainnya masih belum mencapai kuota
ideal.
Apabila jumlah siswa
dalam satu rombongan belajar dinilai terlalu sedikit dan tidak lagi memenuhi
standar efektivitas pembelajaran, Dinas Pendidikan membuka opsi penggabungan
sekolah sebagai salah satu solusi penataan satuan pendidikan.
Kepala Bidang
Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sutikno, menjelaskan
berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025,
jumlah ideal peserta didik dalam satu rombongan belajar di SD sebanyak 28
siswa.
Namun, kondisi di
lapangan menunjukkan banyak sekolah belum mampu memenuhi ketentuan tersebut.
Bahkan terdapat sekolah yang membuka dua rombongan belajar dengan target 56
siswa, tetapi hanya memperoleh sekitar 50 peserta didik.
Ada pula sekolah yang
menargetkan satu kelas berisi 28 siswa, namun hanya terisi sekitar 25 anak.
Bahkan, di kawasan perkotaan Kecamatan Banyuwangi terdapat sekolah yang
mengalami penurunan peminat hingga tidak memperoleh satu pun peserta didik baru
untuk kelas I.
Fenomena tersebut
menunjukkan adanya ketimpangan distribusi peserta didik antarsekolah yang
menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar.
Komisi IV DPRD
Banyuwangi berharap pemerintah daerah melakukan kajian komprehensif sebelum
memutuskan kebijakan penggabungan sekolah. Selain mempertimbangkan aspek
efisiensi anggaran, pemerintah juga diminta memperhatikan kualitas layanan
pendidikan, pemerataan akses, serta kepentingan masyarakat di masing-masing
wilayah.
Menurut DPRD, penataan
sekolah memang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan
pendidikan, namun pelaksanaannya harus tetap berorientasi pada pemenuhan hak
setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang mudah dijangkau dan
berkualitas.