Daerah

DPRD Banyuwangi Minta Wacana Merger SD Dikaji Matang, Akses Pendidikan Harus Tetap Terjamin

DPRD Banyuwangi Minta Wacana Merger SD Dikaji Matang, Akses Pendidikan Harus Tetap Terjamin

BANYUWANGI - DPRD Banyuwangi menyoroti banyaknya sekolah dasar (SD) yang belum memenuhi kuota peserta didik baru pada Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027.

Wacana penggabungan (merger) sekolah yang disiapkan Dinas Pendidikan diminta dilakukan secara selektif dengan tetap mengutamakan pemerataan layanan pendidikan, terutama di wilayah terpencil.

Ketua Komisi IV DPRD Banyuwangi, Patemo, mengatakan penggabungan sekolah tidak boleh hanya didasarkan pada jumlah peserta didik. Kebijakan tersebut harus mempertimbangkan berbagai aspek, mulai dari kondisi geografis, akses transportasi, hingga kemudahan masyarakat memperoleh layanan pendidikan dasar.

"Kalau memang ada rencana merger sekolah, harus melalui kajian yang matang. Prinsip utamanya adalah pemerataan layanan pendidikan dan jangan sampai mengurangi akses belajar anak-anak, terutama di daerah terpencil," ujarnya.

Menurut Patemo, sekolah yang berada di wilayah pelosok tetap harus dipertahankan meskipun jumlah siswanya sedikit. Keberadaan sekolah tersebut dinilai penting untuk menjamin hak anak memperoleh pendidikan tanpa harus menempuh perjalanan yang jauh.

Ia menegaskan, efisiensi penyelenggaraan pendidikan tidak boleh mengorbankan kepentingan peserta didik maupun masyarakat.

"Pertimbangan geografis harus menjadi prioritas. Jangan sampai karena mengejar efisiensi, justru anak-anak kesulitan mengakses sekolah," katanya.

Data Dinas Pendidikan Kabupaten Banyuwangi menunjukkan, dari total 742 sekolah dasar di Banyuwangi, baru 62 sekolah yang berhasil memenuhi pagu penerimaan peserta didik baru melalui sistem SPMB. Sementara 680 sekolah lainnya masih belum mencapai kuota ideal.

Apabila jumlah siswa dalam satu rombongan belajar dinilai terlalu sedikit dan tidak lagi memenuhi standar efektivitas pembelajaran, Dinas Pendidikan membuka opsi penggabungan sekolah sebagai salah satu solusi penataan satuan pendidikan.

Kepala Bidang Pembinaan Sekolah Dasar Dinas Pendidikan Banyuwangi, Sutikno, menjelaskan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 3 Tahun 2025, jumlah ideal peserta didik dalam satu rombongan belajar di SD sebanyak 28 siswa.

Namun, kondisi di lapangan menunjukkan banyak sekolah belum mampu memenuhi ketentuan tersebut. Bahkan terdapat sekolah yang membuka dua rombongan belajar dengan target 56 siswa, tetapi hanya memperoleh sekitar 50 peserta didik.

Ada pula sekolah yang menargetkan satu kelas berisi 28 siswa, namun hanya terisi sekitar 25 anak. Bahkan, di kawasan perkotaan Kecamatan Banyuwangi terdapat sekolah yang mengalami penurunan peminat hingga tidak memperoleh satu pun peserta didik baru untuk kelas I.

Fenomena tersebut menunjukkan adanya ketimpangan distribusi peserta didik antarsekolah yang menjadi tantangan dalam penyelenggaraan pendidikan dasar.

Komisi IV DPRD Banyuwangi berharap pemerintah daerah melakukan kajian komprehensif sebelum memutuskan kebijakan penggabungan sekolah. Selain mempertimbangkan aspek efisiensi anggaran, pemerintah juga diminta memperhatikan kualitas layanan pendidikan, pemerataan akses, serta kepentingan masyarakat di masing-masing wilayah.

Menurut DPRD, penataan sekolah memang diperlukan untuk meningkatkan efektivitas penyelenggaraan pendidikan, namun pelaksanaannya harus tetap berorientasi pada pemenuhan hak setiap anak untuk memperoleh layanan pendidikan yang mudah dijangkau dan berkualitas.