
BANYUWANGI - DPRD
Banyuwangi menyoroti dugaan maraknya alih fungsi lahan di sejumlah kawasan
perkebunan yang dinilai berpotensi mengancam kelestarian lingkungan dan
keselamatan masyarakat.
Kalangan legislatif meminta Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mengambil langkah tegas terhadap perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) yang terbukti mengubah fungsi lahan tanpa memperhatikan aspek konservasi.
Sikap tersebut
mengemuka setelah anggota DPRD melakukan peninjauan lapangan ke sejumlah
kawasan perkebunan. Hasil pemantauan menjadi perhatian serius karena diduga
terjadi perubahan penggunaan lahan dari tanaman keras menjadi tanaman musiman
di beberapa wilayah hulu.
Anggota Komisi IV DPRD
Banyuwangi dari Fraksi NasDem, Zamroni SH, mengatakan perubahan fungsi lahan
dari tanaman keras menjadi komoditas hortikultura maupun tebu di kawasan hulu
berpotensi meningkatkan risiko bencana hidrometeorologi, seperti banjir dan tanah
longsor.
"Ini bukan
sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat.
Ketika tanaman keras di kawasan hulu diganti tanaman musiman, kemampuan lahan
menyerap air akan berkurang sehingga risiko banjir dan longsor semakin
besar," ujar Zamroni.
Menurutnya, kawasan
hulu memiliki fungsi ekologis yang sangat penting sebagai daerah resapan air.
Apabila tutupan vegetasi yang memiliki sistem perakaran kuat berkurang, maka
limpasan air hujan akan meningkat dan memperbesar potensi banjir di wilayah hilir.
Zamroni menyinggung
pengalaman Banyuwangi yang beberapa kali dilanda banjir kiriman. Ia menilai
kondisi tersebut harus menjadi pelajaran agar pengelolaan kawasan hulu
dilakukan secara lebih bertanggung jawab.
"Kita tentu tidak
ingin kejadian banjir yang pernah dialami masyarakat kembali terulang. Kawasan
hulu harus dijaga karena menjadi benteng utama dalam mengendalikan aliran air
saat musim hujan," katanya.
Ia juga menyoroti
dugaan perubahan fungsi lahan di sejumlah kawasan perkebunan, termasuk wilayah
Perkebunan Lidjen dan Kalibendo, yang menurutnya perlu mendapat perhatian
serius melalui pengawasan pemerintah dan evaluasi terhadap kepatuhan perusahaan
terhadap ketentuan lingkungan hidup.
DPRD Banyuwangi pun
mendesak Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani agar melakukan evaluasi terhadap
perusahaan pemegang HGU yang diduga melakukan alih fungsi lahan tidak sesuai
dengan ketentuan maupun komitmen konservasi.
Menurut Zamroni,
apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah daerah harus mengambil langkah sesuai
kewenangan dan berkoordinasi dengan instansi terkait agar ada efek jera bagi
pelaku usaha yang mengabaikan kelestarian lingkungan.
"Kami meminta
pemerintah daerah bertindak tegas terhadap perusahaan yang terbukti melanggar
ketentuan. Kelestarian lingkungan harus menjadi prioritas agar masyarakat tidak
menjadi korban akibat kerusakan kawasan hulu," tegasnya.
Komisi IV DPRD
Banyuwangi menilai perlindungan kawasan hulu merupakan bagian penting dari
upaya mitigasi bencana sekaligus menjaga keberlanjutan sumber daya alam daerah.
Karena itu, setiap aktivitas pemanfaatan lahan harus didasarkan pada kajian
lingkungan serta mengacu pada ketentuan tata ruang yang berlaku.
DPRD, lanjut Zamroni,
akan terus mengawal persoalan tersebut melalui fungsi pengawasan agar kawasan
hutan dan perkebunan tetap menjalankan fungsi ekologisnya sebagai daerah
resapan air sekaligus pelindung kehidupan masyarakat.
"Mari
bersama-sama menjaga kawasan hutan dan perkebunan agar tetap lestari. Ketika
alam dijaga dengan baik, maka alam juga akan memberikan perlindungan bagi
kehidupan masyarakat," pungkasnya.