Daerah

DPRD Banyuwangi Konsultasi ke Kemenkeu, Matangkan Raperda Dana Abadi Daerah

DPRD Banyuwangi Konsultasi ke Kemenkeu, Matangkan Raperda Dana Abadi Daerah

BANYUWANGI - DPRD Banyuwangi terus mematangkan pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) sebagai salah satu instrumen pembiayaan pembangunan jangka panjang.

Untuk memastikan penyusunannya sesuai regulasi nasional, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi melakukan konsultasi langsung dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.

Konsultasi yang dilaksanakan secara virtual di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi itu difokuskan pada penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah agar selaras dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dana Abadi Daerah.

Ketua Bapemperda DPRD Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan konsultasi tersebut menjadi langkah penting mengingat persetujuan pembentukan Dana Abadi Daerah berada di tangan Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.

"Konsultasi secara virtual bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan RI ini dilakukan untuk memperoleh arahan dan masukan terkait persiapan pembentukan Dana Abadi Daerah, mulai dari landasan hukum hingga penyusunan rancangan perda," ujar Masrohan.

Politisi PDI Perjuangan itu menjelaskan, dalam konsultasi tersebut DJPK memaparkan mekanisme serta tahapan pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah berdasarkan PMK Nomor 64 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak Oktober 2024.

Menurutnya, salah satu tahapan penting adalah proses evaluasi oleh Menteri Keuangan terhadap usulan pembentukan DAD yang diajukan pemerintah daerah. Penilaian tersebut mencakup kemampuan fiskal daerah, sumber pendanaan, hingga pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.

Masrohan menyebut terdapat tiga tahapan utama yang harus dipenuhi pemerintah daerah dalam membentuk Dana Abadi Daerah. Tahap pertama adalah persiapan melalui penyusunan Raperda yang memuat sumber pendanaan dan besaran dana yang akan dialokasikan sebagai dana abadi.

"Seluruh tahapan tersebut harus dipenuhi agar usulan pembentukan Dana Abadi Daerah dapat diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.

Saat ini DPRD Banyuwangi masih membahas tiga Raperda Dana Abadi Daerah yang diajukan pemerintah daerah melalui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026. Ketiga raperda tersebut masing-masing mengatur Dana Abadi Daerah bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.

Dalam pembahasan itu, Bapemperda juga menaruh perhatian terhadap definisi dan ruang lingkup sektor infrastruktur yang dapat dibiayai melalui Dana Abadi Daerah. Kejelasan pengertian tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasi regulasi.

Masrohan mengungkapkan, konsultasi dengan DJPK memberikan kepastian terkait cakupan sektor pekerjaan umum yang sebelumnya masih menjadi perdebatan dalam pembahasan Raperda.

"Tadi kami mendapat penjelasan mengenai istilah infrastruktur. Sebelumnya kami memahami bidang pekerjaan umum belum masuk karena mengacu pada PMK Nomor 64 Tahun 2024. Setelah konsultasi, kami memperoleh penjelasan yang lebih utuh sehingga sudah ada titik temu dalam pembahasan," ujarnya.

DPRD Banyuwangi berharap hasil konsultasi tersebut dapat memperkuat substansi Raperda Dana Abadi Daerah sehingga memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus memenuhi seluruh persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.

Apabila regulasi tersebut nantinya disahkan dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Keuangan, Dana Abadi Daerah diharapkan menjadi instrumen pembiayaan berkelanjutan untuk mendukung sektor strategis, khususnya pendidikan, kesehatan, dan pembangunan infrastruktur di Banyuwangi.