4.jpg)
BANYUWANGI - DPRD
Banyuwangi terus mematangkan pembentukan Dana Abadi Daerah (DAD) sebagai salah
satu instrumen pembiayaan pembangunan jangka panjang.
Untuk memastikan penyusunannya sesuai regulasi nasional, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Banyuwangi melakukan konsultasi langsung dengan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) Kementerian Keuangan RI.
Konsultasi yang
dilaksanakan secara virtual di Ruang Khusus DPRD Banyuwangi itu difokuskan pada
penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Dana Abadi Daerah agar selaras
dengan ketentuan perundang-undangan, khususnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK)
Nomor 64 Tahun 2024 tentang Dana Abadi Daerah.
Ketua Bapemperda DPRD
Banyuwangi, Ahmad Masrohan, mengatakan konsultasi tersebut menjadi langkah
penting mengingat persetujuan pembentukan Dana Abadi Daerah berada di tangan
Menteri Keuangan setelah memperoleh pertimbangan dari Menteri Dalam Negeri.
"Konsultasi
secara virtual bersama Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian
Keuangan RI ini dilakukan untuk memperoleh arahan dan masukan terkait persiapan
pembentukan Dana Abadi Daerah, mulai dari landasan hukum hingga penyusunan
rancangan perda," ujar Masrohan.
Politisi PDI
Perjuangan itu menjelaskan, dalam konsultasi tersebut DJPK memaparkan mekanisme
serta tahapan pembentukan dan pengelolaan Dana Abadi Daerah berdasarkan PMK
Nomor 64 Tahun 2024 yang mulai berlaku sejak Oktober 2024.
Menurutnya, salah satu
tahapan penting adalah proses evaluasi oleh Menteri Keuangan terhadap usulan
pembentukan DAD yang diajukan pemerintah daerah. Penilaian tersebut mencakup
kemampuan fiskal daerah, sumber pendanaan, hingga pemenuhan pelayanan dasar masyarakat.
Masrohan menyebut
terdapat tiga tahapan utama yang harus dipenuhi pemerintah daerah dalam
membentuk Dana Abadi Daerah. Tahap pertama adalah persiapan melalui penyusunan
Raperda yang memuat sumber pendanaan dan besaran dana yang akan dialokasikan
sebagai dana abadi.
"Seluruh tahapan
tersebut harus dipenuhi agar usulan pembentukan Dana Abadi Daerah dapat
diproses sesuai ketentuan yang berlaku," katanya.
Saat ini DPRD
Banyuwangi masih membahas tiga Raperda Dana Abadi Daerah yang diajukan
pemerintah daerah melalui perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah
(Propemperda) Tahun 2026. Ketiga raperda tersebut masing-masing mengatur Dana
Abadi Daerah bidang pendidikan, kesehatan, dan pekerjaan umum.
Dalam pembahasan itu,
Bapemperda juga menaruh perhatian terhadap definisi dan ruang lingkup sektor
infrastruktur yang dapat dibiayai melalui Dana Abadi Daerah. Kejelasan
pengertian tersebut dinilai penting agar tidak terjadi perbedaan penafsiran
dalam implementasi regulasi.
Masrohan
mengungkapkan, konsultasi dengan DJPK memberikan kepastian terkait cakupan
sektor pekerjaan umum yang sebelumnya masih menjadi perdebatan dalam pembahasan
Raperda.
"Tadi kami
mendapat penjelasan mengenai istilah infrastruktur. Sebelumnya kami memahami
bidang pekerjaan umum belum masuk karena mengacu pada PMK Nomor 64 Tahun 2024.
Setelah konsultasi, kami memperoleh penjelasan yang lebih utuh sehingga sudah
ada titik temu dalam pembahasan," ujarnya.
DPRD Banyuwangi
berharap hasil konsultasi tersebut dapat memperkuat substansi Raperda Dana
Abadi Daerah sehingga memiliki dasar hukum yang kuat sekaligus memenuhi seluruh
persyaratan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Apabila regulasi
tersebut nantinya disahkan dan memperoleh persetujuan dari Kementerian
Keuangan, Dana Abadi Daerah diharapkan menjadi instrumen pembiayaan
berkelanjutan untuk mendukung sektor strategis, khususnya pendidikan,
kesehatan, dan pembangunan infrastruktur di Banyuwangi.