Keterangan Gambar : Istimewa
Penarakyat.co.id - Baru baru ini jagat publik Indonesia diramaikan tentang kabar proses penegakan hukum terhadap seorang Advokat Alvin Lim Direktur dari LQ Indonesia Law Firm yang dikenal vokal terhadap ketidakadilan di Negeri Ini, Ia dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Mabes Polri dengan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen surat dalam menjalankan tugas profesinya, dan kini sedang menjalani masa hukuman.
"Jika merujuk Pasal 16 Undang-Undang No.18 Tahun 2003 tentang Advokat seharusnya Alvin Lim tidak dapat diproses pidana, dimana peran Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana selama menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien di dalam maupun di luar sidang pengadilan, dan pemidanaan merupakan upaya terakhir sesuai dengan azas ultimum remedium," katanya.
Ia juga mengatakan di dalam organisasi Advokat terdapat Dewan Kehormatan, dimana Dewan Kehormatan dapat bertindak memeriksa anggotanya yang diduga melanggar kode etik Advokat.
"Jadi mekanismenya harus diperiksa oleh dewan kehormatan, setelah dianggap bahwa seorang Advokat telah melanggar kode etik, kemudian setelah itu barulah dapat dilakukan proses pemeriksaan untuk menemukan tersangka sesuai dengan ketentuan didalam KUHAP, " ujar Medy.
Sarjana muda alumni Universitas 17 Agustus Banyuwangi yang kerap disapa Bonar itu juga menambahkan Norma dalam pasal 16 UU 18 2003 tentang Advokat juga telah diperluas oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor Perkara 26/PUU-lX/2013.
"Jadi semoga aparat penegak hukum lebih jeli dan mengerti mengenai hal ini," tambahnya.