Daerah

Bang Zul dan OJK Ajak Masyarakat Banyuwangi Melek Transaksi Digital

Bang Zul dan OJK Ajak Masyarakat Banyuwangi Melek Transaksi Digital

Keterangan Gambar : Istimewa

BANYUWANGI - Uang digital kini bukanlah hal baru yang ditemui di Indonesia. Uang digital bahkan kini umum ditemui dalam keseharian. 

Namun keuangan digital ibarat dua sisi mata koin. Ada keuntangan karena lebih praktis, namun ada hal negatif yang harus tetap diwaspadai.

Hal itu yang disampaikan oleh Anggota Komisi XI DPR-RI Zulfikar Arse Sadikin dihadapan ratusan masyarakat Banyuwangi.

Bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK), pria yang akrab disapa Bang Zul ini menggelar kegiatan bertajuk "Partisipasi Masyarakat Dalam Meningkatkan Literasi Keuangan Digital untuk Pertembuhan Ekonomi di Kabupaten Banyuwangi".

Kegiatan berlangsung di Aula Serba Guna Banyuwangi, Minggu (11/6/2023). Diikuti oleh ratusan masyarakat.

"Tujuannya adalah mengajak masyarakat Banyuwangi lebih mengerti keuangan digital. Agar tau bagaimana memanfaatkannya dan mengetahui sisi negatif yang harus diwaspadai," kata Bang Zul.

Secara manfaat, lanjut Bang Zul, kehadiran uang digital sangat membantu para pelaku usaha kecil menengah. Utamanya dalam urusan sarana permodalan.

"Saat ini banyak keuangan digital yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat Banyuwangi untuk mengakses permodalan," ujarnya.

Kini banyak platform yang bermunculan. Oleh karennya masyarakat haruslah selektif. Caranya memilih platform yang legitimasinya jelas dan terdaftar OJK.

"Tentunya hal ini harus dilakukan dengan bijak, aman dan nyaman khususnya bagi masyarakat Banyuwangi," bebernya.

Dalam kesempatan itu, Kepala Sub Bagian Pengawasan IKNB dan Pasar Modal Kantor OJK Jember, Aditia Soelaksono juga memberikan penjelasan.

Diantaranya tentang Penawaran Efek layanan urun dana berbasis teknologi informasi/Securities crowdfunding (SCF).

"SCF merupakan sistem pendanaan alternatif dengan proses cepat, mudah dan murah bagi kalangan generasi muda dan UKM yang belum mengenal sistem bank dalam mengembangkan usahanya," beber Aditia.

Ia pun turut mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam memilih layanan keuangan digital. Seperti pinjaman online misalnya.

Menurutnya ada cara mudah untuk mengenali pinjol ilegal. Diantaranya tidak memiliki izin resmi, pemberian pinjaman sangat mudah, akses seluruh data di ponsel, bunga/biaya pinjaman/denda tidak terbatas. 

Ancaman teror, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video. Termasuk identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, serta penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin.

"Bila menemukan platform yang seperti itu maka harus dihindari," tegasnya.