Daerah

Raperda Inovasi Daerah Banyuwangi Tertunda, Bappeda dan Bagian Hukum Berdebat soal Klausul Sanksi

Raperda Inovasi Daerah Banyuwangi Tertunda, Bappeda dan Bagian Hukum Berdebat soal Klausul Sanksi

BANYUWANGI - Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Inovasi Daerah di Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi terpaksa ditunda sementara. Penundaan ini dipicu oleh adanya perbedaan pandangan yang signifikan di tubuh eksekutif, khususnya antara Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) dan Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, terkait pencantuman ketentuan sanksi dalam materi Raperda.

Sebaliknya, Bagian Hukum, berdasarkan hasil fasilitasi dan panduan dari Kementerian, berpendapat bahwa klausul mengenai sanksi tidak perlu dicantumkan. 

"Dalam pembahasan, masih ada perbedaan pendapat. Bappeda meminta usulan anggota dewan terkait dengan ketentuan sanksi masuk dalam materi Raperda. Sedangkan Bagian Hukum, atas dasar fasilitasi di Kementerian, klausul sanksi tidak perlu dicantumkan," jelas Yayuk Bannar.

Sebagai tindak lanjut, kelanjutan rapat pembahasan Raperda Inovasi Daerah ditunda sementara waktu. Penundaan ini bertujuan untuk memberikan ruang kepada Bagian Hukum dan Bappeda mencapai kesamaan pemahaman dan kesepakatan final mengenai isu ketentuan sanksi. 

Keputusan ini diambil demi memastikan draf Raperda yang diserahkan kembali ke Pansus I telah solid dan meminimalisasi potensi hambatan hukum di kemudian hari.

Padahal, Raperda yang merupakan usulan eksekutif ini membawa misi penting dan strategis. Berdasarkan nota pengantar Bupati, Raperda ini bertujuan menciptakan kebijakan inovasi yang sistemik, bukan hanya inisiatif individual. 

Selain itu, Raperda ini juga akan memfasilitasi ekosistem kolaboratif yang melibatkan Pemkab, DPRD, dan masyarakat. Fungsi krusial lain Raperda adalah mengatur secara eksplisit mekanisme evaluasi, penghargaan, dan insentif bagi para inovator, serta memberikan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas inovasi daerah.

Meskipun terdapat dinamika pembahasan, Yayuk Bannar menegaskan bahwa upaya pengayaan materi terus dilakukan oleh Pansus I. Rapat kerja internal maupun bersama eksekutif telah dilaksanakan guna memastikan semua pihak memiliki pemahaman komprehensif mengenai latar belakang, tujuan, dan urgensi beleid ini. 

"Poin penting dalam Raperda inovasi daerah ini adalah adanya landasan hukum yang akan menaungi setiap pihak yang berinovasi, meliputi perangkat daerah, DPRD, pemerintahan desa, dan masyarakat," pungkasnya. 

Penundaan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan terbaik yang menyeimbangkan antara kebutuhan regulasi daerah dengan kepatuhan terhadap ketentuan hukum yang lebih tinggi. (*)