Daerah

Raperda Inovasi Daerah Dibahas Pansus I: Menuju Banyuwangi yang Kolaboratif dan Inovatif

Raperda Inovasi Daerah Dibahas Pansus I: Menuju Banyuwangi yang Kolaboratif dan Inovatif

BANYUWANGI - Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Inovasi Daerah, sebuah usulan strategis dari pihak eksekutif, kini tengah memasuki fase pembahasan krusial di Panitia Khusus (Pansus) I DPRD Banyuwangi.

Dalam nota pengantar yang disampaikan oleh Bupati, Raperda ini memiliki sejumlah tujuan mendasar. Yang paling utama adalah memastikan inovasi menjadi kebijakan sistemik yang terintegrasi di seluruh lini pemerintahan daerah. 

Selain itu, Raperda ini berfungsi memfasilitasi ekosistem inovasi kolaboratif yang inklusif, melibatkan secara aktif Pemerintah Kabupaten Banyuwangi, DPRD, serta berbagai elemen masyarakat. 

Lebih jauh, Raperda ini diharapkan menjadi payung hukum eksplisit yang mengatur mekanisme evaluasi, pemberian penghargaan, insentif bagi para inovator, sekaligus menjamin perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) atas inovasi daerah, demi kemanfaatan yang maksimal bagi masyarakat luas.

Ketua Pansus I DPRD Banyuwangi, Yayuk Bannar Sri Pangayom, mengungkapkan bahwa proses pembahasan telah melalui serangkaian rapat kerja internal dan bersama eksekutif. Langkah ini, kata Yayuk, merupakan bagian dari proses pengayaan materi untuk memberikan pemahaman komprehensif kepada seluruh anggota dewan dan pemangku kepentingan terkait latar belakang, tujuan, dan urgensi Raperda. 

"Pengayaan materi atau draf merupakan langkah awal untuk memastikan bahwa Raperda ini didasarkan pada analisis yang kuat, memenuhi persyaratan hukum, dan yang terpenting, sesuai dengan kebutuhan riil masyarakat," ujar Yayuk, politisi PDI Perjuangan tersebut.

Yayuk Bannar menekankan bahwa poin substansial dari Raperda ini adalah menciptakan landasan hukum yang kuat bagi setiap pihak yang berinovasi. Landasan hukum ini tidak hanya berlaku untuk perangkat daerah, namun juga mencakup lembaga legislatif seperti DPRD, pemerintahan desa, hingga individu dan kelompok masyarakat. Raperda ini diharapkan menjadi katalisator yang mendorong kreativitas kolektif daerah.

Meskipun demikian, proses pembahasan sempat mengalami penundaan sementara. Penundaan ini disebabkan adanya silang pendapat di internal eksekutif antara Bappeda dan Bagian Hukum Pemkab Banyuwangi terkait klausul sanksi. 

Yayuk menyebutkan bahwa Bappeda menghendaki agar usulan dewan terkait ketentuan sanksi dimasukkan, sementara Bagian Hukum, merujuk pada fasilitasi di Kementerian, berpendapat klausul sanksi tidak perlu dicantumkan. 

Kelanjutan pembahasan akan dilanjutkan setelah terjadi kesamaan pemahaman final antar kedua pihak eksekutif tersebut, guna memastikan Raperda yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum yang sempurna dan aplikatif. (*)