Daerah

Pakar Hukum Ekonomi UJ: Tumpang Tindih Regulasi dan Ego Sektoral Masih Hambat Industri

Pakar Hukum Ekonomi UJ: Tumpang Tindih Regulasi dan Ego Sektoral Masih Hambat Industri

Penarakyat.co.id - Industri kelapa sawit yang selama ini menjadi lokomotif perekonomian nasional dan pembangunan pedesaan masih terhambat oleh lemahnya sistem hukum akibat tumpang tindih regulasi, ketidakharmonisan antar aturan, serta ego sektoral kelembagaan. 

Karena itu, penguatan sistem hukum perkelapasawitan yang terstruktur, menyeluruh, dan berkelanjutan menjadi kebutuhan mendesak.


Hal tersebut mengemuka dalam paparan Prof. Dr. Ermanto Fahamsyah, S.H., M.H., Guru Besar Ilmu Hukum Ekonomi Universitas Jember sekaligus Dewan Pakar Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), pada acara Andalas Forum VI di Palembang, Kamis (16/4/2026).


Menurut Ermanto, meskipun kerangka regulasi sawit di Indonesia terlihat komprehensif—mulai dari UU Cipta Kerja, UU Perkebunan, Perpres Sistem Sertifikasi Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (ISPO) terbaru hingga berbagai peraturan menteri—namun implementasinya di lapangan masih lemah. 


“Keberagaman aktor dan intervensi lintas sektoral tanpa koordinasi memadai kerap memunculkan tumpang tindih regulasi dan fragmentasi tata kelola,” tegasnya.


Ia menyoroti peta kelembagaan nasional yang melibatkan puluhan kementerian dan lembaga, mulai dari Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Kementerian Pertanian, Kementerian Perindustrian, hingga Kementerian Lingkungan Hidup dan ATR/BPN. Kondisi ini, menurut Ermanto, menimbulkan ketidakpastian hukum dan menghambat efisiensi usaha dari hulu hingga hilir.


Sebagai solusi strategis, Ermanto mendorong percepatan pembentukan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perkelapasawitan yang hingga kini belum memiliki payung hukum terpadu. 


“Kelapa sawit adalah komoditas strategis nasional yang belum memiliki pengaturan utuh dari hulu ke hilir. Pengelolaannya tidak bisa hanya mengandalkan mekanisme pasar,” ujarnya.


Poin krusial dalam RUU tersebut adalah usulan pembentukan Badan Pengelola Perkelapasawitan Indonesia (BPPI). Ermanto menyebut BPPI sebagai game changer yang akan menjadi pusat kebijakan satu pintu (one door policy) dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. 


“BPPI bukan sekadar lembaga administratif. Ia adalah arsitek sistemik tata kelola sawit nasional yang mengintegrasikan pengaturan, pengembangan, dan pengawasan dari hulu ke hilir,” jelasnya.


BPPI dirancang untuk empat fungsi utama: harmonisasi regulasi, perlindungan terhadap pekebun, percepatan sertifikasi sawit berkelanjutan, serta penguatan posisi Indonesia dalam diplomasi dan perdagangan global, termasuk menghadapi tekanan kebijakan seperti Undang-Undang Deforestasi Uni Eropa (EUDR).


Di akhir paparannya, Ermanto menegaskan bahwa penguatan sistem hukum perkelapasawitan bukan sekadar kebutuhan normatif, melainkan langkah strategis untuk menata ulang hubungan antara negara, pasar, dan rakyat dalam kerangka keadilan sosial, ekologis, dan ekonomi. 


“Kelapa sawit Indonesia telah menebarkan berkah bagi masyarakat dunia. Sudah saatnya didukung dengan sistem hukum yang berkepastian, berkeadilan, dan bermanfaat,” pungkasnya. (*)