Penarakyat.co.id - Sejumlah Relawan Gerakan Bernart (Geranat) datangi kantor Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur. Kedatangan relawan tersebut, buntut kekecewaan atas keputusan Bawaslu Banyuwangi Nomor : 026/HK.01.01/K.JI-02/04/2024 tentang Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik.
Ketua Geranat, Mustakim mengatakan, pihaknya sangat kecewa atas keputusan yang dikeluarkan Bawaslu Banyuwangi, sebab sanksi yang diberikan terlalu ringan. Sebab, sanksi yang diberikan hanya kepada satu orang diberhentikan tetap, sedangkan yang lainnya hanya diberi teguran tertulis berupa peringatan keras terakhir.
"Sudah jelas ada pergeseran, penggelembungan suara. Kok oknum-oknum Panwascam hanya diberikan sanksi ringan, padahal ada unsur pidananya," katanya, Rabu (15/5/2024).
Mustakim menambahkan, kedatangan relawan ini sebagai bentuk rasa kekecewaan atas putusan Bawaslu Banyuwangi. Pihaknya berharap ada tindakan tegas terhadap oknum-oknum Panwascam yang telah melakukan tindakan tidak terpuji.
"Ada apa ini, apakah ada intervensi atau skenario lain hingga permasalahan ini tidak dinaikkan ke central Gakumdu," terangnya.
Sementara itu komisioner Bawaslu Banyuwangi, Untung Apriliyanto saat dikonfirmasi melalui sambungan aplikasi WhatsApp tidak merespon. Pertanyaan yang diajukan melalui pesan singkat dan panggilan telepon hingga berita ini ditayangkan tidak ada jawaban.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bawaslu Banyuwangi memberikan sanksi tegas terhadap dugaan pengelembungan suara yang terstruktur dan sistimatis atas laporan salah satu Calon anggota legislatif (Caleg), Bernart Sipahutar.
Keputusan sanksi tersebut tertuang di Surat Keputusan Bawaslu Banyuwangi Nomor : 026/HK.01.01/K.JI-02/04/2024 tentang Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik, tertanggal 2 April 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale, yang memberi teguran tertulis berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian tetap anggota Panwaslu Kecamatan Kabat, Irwanto.
Diketahui Bernart Sipahutar merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem nomor urut 5 yang melaporkan adanya dugaan pengelembungan dan pencurian suara yang terstruktur dan sistimatis yang dilakukan penyelenggara pemilu 2024 sehingga merugikan dan membuat dirinya gagal melenggang ke kursi DPRD Banyuwangi untuk ketiga kalinya.
”Saya sangat dirugikan dengan adanya pengelembungan dan pencurian suara saat pemilu legislatif 2024 lalu," tuturnya saat itu.
Sementara Kuasa Hukumnya, Anang Suhendro, berharap agar Bawaslu dapat mengusut dugaan kecurangan tersebut secara tuntas.
"Adanya dugaan pergeseran dan pencurian suara yang terjadi, kami harap Bawaslu berani membongkar kecurangan ini. Kami harap ini bisa diproses secara hukum jika ditemukan pidana," ucapnya. (*)