Daerah

Skandal Pemilu di Banyuwangi: Panwaslu Kabat Diberhentikan, PPK Kabat Ditegur

Skandal Pemilu di Banyuwangi: Panwaslu Kabat Diberhentikan, PPK Kabat Ditegur

Penarakyat.co.id - Badan pengawas pemilu (Bawaslu) Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, memberikan sanksi tegas terhadap dugaan pengelembungan suara yang terstruktur dan sistimatis atas laporan salah satu Calon anggota legislatif (Caleg), Bernart Sipahutar.


Keputusan sanksi tersebut tertuang di Surat Keputusan Bawaslu Banyuwangi Nomor : 026/HK.01.01/K.JI-02/04/2024 tentang Pemberian Sanksi Atas Pelanggaran Kode Etik, tertanggal 2 April 2024 yang ditandatangani Ketua Bawaslu Banyuwangi Adrianus Yansen Pale, yang memberi teguran tertulis berupa peringatan keras terakhir dan pemberhentian tetap anggota Panwaslu Kecamatan Kabat, Irwanto.


Sedangkan 5 anggota Panwaslu Kecamatan Kabat lainnya antara lain atas nama Bahrul Ulum, Siti Musliha, Nurhanan, Haeroni dan Agustinus Iwan Sanjaya hanya mendapatkan teguran tertulis peringatan keras. 


Dari SK Bawaslu Banyuwangi itu, keputusan pemberian sanksi kepada Panwaslu Kecamatan Kabat merupakan tindaklanjut rapat pleno dan kajian dugaan pelanggaran atas laporan yang teregister No. 009/Reg/LP/PL/Kab/16.11/III/2024 dari pelapor atas nama Bernart Sipahutar,SE.


Sedangkan KPU Banyuwangi juga memberikan sanksi peringatan keras kepada anggota panitia pemilihan kecamatan (PPK) Kabat atas dugaan pelanggaran kode etik penyelenggar pemilu tahun 2024.


Komisioner Divisi Hukum KPU Banyuwangi, Dian Mardiyanto menyampaikan bahwa pihaknya telah melaksanakan sidang etik terhadap anggota PPK di daerah pemilihan Banyuwangi I yakni PPK Kecamatan Banyuwangi, Kabat dan Glagah untuk meminta klarifikasi terkait adanya laporan dugaan pengelembungan dan pencurian suara.


"Waktu sidang etik di KPU, PPK glagah hadir semua, sedangkan PPK Kabat dan Banyuwangi kota masing-masing hanya 3 orang," kata Dian Mardiyanto, Selasa (14/5/2024).


Setelah sidang etik, KPU Banyuwangi selanjutnya menggelar rapat pleno dan hasilnya memberikan peringatan keras kepada anggota PPK Kabat, dan peringatan biasa kepada anggota PPK Glagah dan Banyuwangi kota didasarkan indikasi pelanggaran kode etik saat pemungutan dan penghitungan suara Pemilu 2024 lalu.


Sementara diketahui Bernart Sipahutar merupakan calon anggota legislatif (Caleg) dari Partai Nasdem nomor urut 5 yang melaporkan adanya dugaan pengelembungan dan pencurian suara yang terstruktur dan sistimatis yang dilakukan penyelenggara pemilu 2024 sehingga merugikan dan membuat dirinya gagal melenggang ke kursi DPRD Banyuwangi untuk ketiga kalinya.


”Saya sangat dirugikan dengan adanya pengelembungan dan pencurian suara saat pemilu legislatif 2024 lalu," tuturnya saat itu.


Sementara Kuasa Hukumnya, Anang Suhendro, berharap agar Bawaslu dapat mengusut dugaan kecurangan tersebut secara tuntas. 


"Adanya dugaan pergeseran dan pencurian suara yang terjadi, kami harap Bawaslu berani membongkar kecurangan ini. Kami harap ini bisa diproses secara hukum jika ditemukan pidana," ucapnya. (*)