Hukum

Pengambilan Barang Bukti Dipercepat: Kejari Banyuwangi Ajak Pemilik Segera Ambil Kendaraannya

Pengambilan Barang Bukti Dipercepat: Kejari Banyuwangi Ajak Pemilik Segera Ambil Kendaraannya

Penarakyat.co.id – Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Putu Oka S. Atmaja, SH, MH, melakukan trobosan baru untuk mempercepat pengembalian Barang Bukti (BB) dari sejumlah perkara yang telah diputus, guna mempercepat pengambilan oleh pemilik.


Langkah tersebut dilakukan dengan melayangkan pengumuman BB yang belum diambil, setidaknya ada 45 kendaraan sepeda motor yang merupakan barang bukti dari perkara tindak pidana yang telah inkrah sejak tahun 2014 hingga 2024. Seluruh kendaraan tersebut berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi dikembalikan kepada pemiliknya.


"Puluhan kendaraan tersebut seluruhnya dikembalikan kepada pemiliknya, karena kendaraan tersebut sudah lama dibiarkan oleh pemilik," terang Putu Oka.


Oka menjelaskan bahwa puluhan BB tersebut merupakan perkara yang sudah inkrah sejak tahun 2014. Dari 45 kendaraan tersebut, seluruhnya telah diputuskan untuk dikembalikan kepada pemilik berdasarkan putusan pengadilan.


"Makanya kami meminta pemilik untuk bisa segera mengambil kendaraannya di Kejari Banyuwangi secara langsung, jangan melalui calo atau lainnya," katanya.


Dalam proses pengambilan BB, tidak dipungut biaya apapun. Pemilik kendaraan hanya perlu membawa amar putusan, KTP, serta bukti kepemilikan kendaraan. 


"Kami harap masyarakat tidak percaya dengan adanya seseorang yang bisa mengambilnya dengan biaya. Karena semua pengambilan BB tidak dipungut biaya sepeserpun," tegasnya.


Oka meminta agar pemilik kendaraan yang merasa perkaranya sudah inkrah bisa mengakses langsung layanan di Kejari Banyuwangi atau menghubungi nomor 08113555099 atau 085604997863. 


"Masyarakat bisa berkonsultasi terlebih dahulu sebelum mengambil, karena ditakutkan jauh-jauh dari rumah ke Kejari Banyuwangi tidak memenuhi syarat pengambilan," ungkapnya.


Oka juga menambahkan, masyarakat diharapkan mengikuti perkembangan informasi melalui media sosial Kejari Banyuwangi. Dengan demikian, masyarakat dapat mengetahui informasi layanan prima yang menjadi trobosan Kejari Banyuwangi. 


"Tentu ini salah satu trobosan kami dalam pengelolaan BB di Kejari Banyuwangi, agar BB di Kejari juga tidak menumpuk di gudang," pungkasnya.


Dengan trobosan baru ini, Kejari Banyuwangi menunjukkan komitmennya dalam pengelolaan barang bukti yang efektif dan efisien, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang telah menunggu lama untuk mendapatkan barang bukti mereka kembali. (*)