Hukum

Pelunasan Hutang Ditolak, Kuasa Hukum Menduga Bank Mandiri Bernafsu Kuasai Aset

Pelunasan Hutang Ditolak, Kuasa Hukum Menduga Bank Mandiri Bernafsu Kuasai Aset

Banyuwangi – Pengacara kondang, Nanang Slamet, S.H., M.Kn., meluapkan kemurkaan terbuka  terhadap Bank Mandiri Cabang Pembantu Rogojampi yang secara sepihak menolak pelunasan hutang dari kliennya. Penolakan tersebut dinilai tidak hanya tanpa dasar hukum, tetapi juga menyiratkan dugaan adanya kepentingan tersembunyi di balik tindakan bank.

“Secara hukum, tidak ada satu pasal pun yang memberi hak mutlak kepada bank untuk menolak pelunasan dari debitur yang beritikad baik. Klien saya datang untuk menyelesaikan, bukan menghindar. Tapi malah ditolak tanpa alasan yang sah. Ini pelecehan terhadap hukum dan logika perbankan itu sendiri,” tegas Nanang dalam pernyataan resminya, Senin (23/6)


Tak berhenti di situ, Nanang juga menyoroti indikasi serius bahwa penolakan tersebut bukanlah sekadar miskomunikasi atau kelalaian prosedural. Ia menilai ada upaya sistematis dari pihak bank untuk menguasai jaminan milik kliennya secara sepihak.


“Kami melihat ada itikad buruk. Ketika klien ingin melunasi, justru dihalangi. Maka kami patut menduga bahwa ada niat tersembunyi untuk mengambil alih jaminan secara penuh, tanpa melalui proses yang sah dan adil. Ini bisa dikategorikan sebagai perampasan hak milik dengan berselubung lembaga keuangan,” ujar Nanang dengan nada tinggi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Bank Mandiri belum memberikan keterangan resmi terkait alasan penolakan pelunasan utang tersebut. (*)