Penarakyat.co.id - Momen hari Raya Idul Fitri 1445 Hijriah menjadi sangat istimewa bagi 603 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas IIA Banyuwangi, Jawa Timur. Tangis haru bahagia terpancar dari warga binaan, setelah pengajuan remisi atau pengurangan menjalani masa pidana disetujui oleh Kementerian Hukum dan Asasi Manusia Republik Indonesia (Kemenkumham RI).
"Ada 603 warga binaan yang kami ajukan mendapat remisi. Dari pengajuan tersebut, 600 mendapat RK I (pengurangan sebagian) dan 3 lainnya mendapat RK II atau langsung bebas," kata Kepala Lapas (Kalapas) IIA Banyuwangi, Agus Wahono, setelah Sholat Idul Fitri bersama warga binaan, Rabu (10/4/2024).
Agus mengungkapkan, ratusan warga binaan yang diajukan untuk mendapat remisi hari Raya Idul Fitri, telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkumham RI. Diantaranya, telah menjalani pidana penjara sekurang-kurangnya 6 bulan, berkelakuan baik dan tidak sedang menjalani pidana denda atau subsider dan cuti menjelang bebas.
"Remisi hari Raya Idul Fitri diberikan kepada WBP yang beragama Islam. Besaran pengurangan yang diberikan bermacam, mulai dari 15 hari hingga 2 bulan," jelasnya.
Penerima remisi, lanjut Agus, dari 603 warga binaan Lapas Kelas IIA Banyuwangi, sebanyak 109 warga binaan mendapatkan pengurangan 15 hari. 454 mendapat pengurangan 1 bulan, 35 lainnya mendapat pengurangan 1 bulan 15 hari. Sedangkan sisanya, 5 warga binaan mendapatkan pengurangan 2 bulan.
“Pemberian remisi merupakan salah satu indikator bahwa kegiatan pembinaan di Lapas Banyuwangi berjalan dengan baik,” imbuh Agus Wahono, yang merupakan Alumni Akademi Ilmu Pemasyarakatan (Akip) atau yang sekarang menjadi Politeknik Ilmu Pemasyarakatan (Poltekip) angkatan XXVII.
Agus menegaskan, pemberian remisi bukan merupakan obral hukuman. Hanya Warga Binaan yang memenuhi syarat administratif maupun substantif yang dapat diusulkan untuk memperoleh remisi. Syarat itu diantaranya telah berstatus sebagai narapidana atau memiliki putusan dengan kekuatan hukum tetap dan telah menjalani masa pidana minimal enam bulan.
“Selain itu, mereka tidak tercatat dalam buku catatan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti kegiatan pembinaan dan menunjukkan penurunan tingkat resiko berdasarkan asesmen yang dilakukan oleh Asesor Pemasyarakatan,” bebernya.
Agus berharap dengan diberikannya remisi dapat memotivasi Warga Binaan untuk terus berbenah diri, mengembangkan keterampilan, serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani masa pidana.
“Pemberian remisi merupakan bentuk penghargaan sekaligus pemenuhan hak yang diberikan oleh negara. Hal itu menjadi salah satu sarana hukum yang penting dalam rangka mewujudkan tujuan sistem Pemasyarakatan,” pungkasnya. (*)