Hukum

Kuasa Hukum Yunus Sayangkan Pelapor Libatkan Organisasi Advokat Dalam Urusan Pribadinya

Kuasa Hukum Yunus Sayangkan Pelapor Libatkan Organisasi Advokat Dalam Urusan Pribadinya

Penarakyat.co.id - Kuasa hukum M. Yunus Wahyudi, Nanang Slamet, S.H., M.Kn., menyayangkan langkah pelapor yang dinilai membawa-bawa nama sebuah organisasi Advokat yang dipimpinnya dalam perkara hukum yang menurutnya adalah urusan personal. 

Pernyataan ini disampaikan Nanang menanggapi proses hukum yang tengah berjalan terhadap kliennya.

“kami menyayangkan ada pihak-pihak yang menggiring opini bahwa seolah-olah organisasi Advokat tercemarkan, padahal ini persoalan personal advokat yang tengah mendampingi perkara tipiring yang menurut masyarakat janggal, hanya saja kebetulan yang bersangkutan adalah Ketua Organisasi Advokat di Banyuwangi,” ungkapnya

Pelapor, imbuh Nanang, mestinya bisa lebih bijak dengan tidak perlu melaporkan luapan kekesalan spontanitas masyarakat atas putusan yang mencedarai hati masyarakat itu, terlebih lagi beliau adalah ketua organisasi advokat yang mestinya jadi panutan semua anggota advokat, saya sebagai anggota kan malu nanti kalau ketua Peradi dikatakan Baperan oleh masyarakat” imbuhnya.

Selain itu Nanang juga menegaskan bahwa pihaknya menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung. Ia memastikan setiap tahapan akan dijalani sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Menurutnya, keputusan Yunus menunjuk kuasa hukum merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus upaya untuk memastikan penanganan perkara berjalan secara adil dan proporsional.

"Setiap warga negara memiliki hak memperoleh pendampingan hukum agar proses yang berjalan tetap objektif dan sesuai aturan," katanya.

Sebagai kuasa hukum yang baru ditunjuk, Nanang mengaku akan segera melakukan koordinasi internal bersama timnya untuk mendalami materi perkara sebelum menentukan langkah hukum selanjutnya. 

Tim hukum, kata dia, akan mempelajari secara menyeluruh pasal-pasal yang disangkakan serta dasar pelaporan terhadap Yunus Wahyudi.

"Setelah koordinasi, kami akan mempelajari pasal-pasal yang disangkakan serta dasar-dasar pelaporan terhadap saudara Yunus," tegasnya. (*)