Penarakyat.co.id - Sidang kasus penebangan pohon di Perkebunan Bumisari kembali digelar Rabu (18/1/2023). Tujuh terdakwa pengerusakan tanaman milik PT Perkebunan dan Dagang Bumisari Maju Sukses menjalani sidang lanjutan.
Ketujuh terdakwa yaitu Musanif, Supriyanto, Rohimin, Ahmad Jumali, keempatnya warga Desa Pakel, Kecamatan Licin, serta Nurrohman, Hariyanto dan Muliyono, ketiganya warga Desa Bayu, Kecamatan Songgon, menjalani sidang secara online.
Sidang dengan agenda saksi terdakwa tersebut, menghadirkan Ketua Forum Suara Blambangan (Forsuba), Abdillah Rafsanjani. Abdillah dihadirkan oleh para terdakwa untuk menjadi saksi meringankan.
Namun nyatanya, dalam persidangan yang dipimpin oleh Wakil Ketua PN Banyuwangi, I Wayan Sukradana tersebut Abdillah malah memihak ke Perkebunan Bumisari. Abdillah mengakui jika Hak Guna Usaha (HGU) yang dimiliki Bumisari sah secara hukum.
"HGU yang dimiliki Bumisari SAH secara hukum," terang Abdillah saat menjalani proses persidangan di PN Banyuwangi.
Abdillah bahkan menyebutkan bahwa tanaman yang dirusak oleh para terdakwa merupakan tanaman yang berusia 30 tahun. Abdillah mengaku tidak mengetahui siapa yang menanam, namun Abdillah menduga tanaman mahoni tersebut ditanam oleh pihak Perkebunan.
"Memang bisa jadi ditanam oleh Perkebunan," cetus Abdillah menjawab pertanyaan Majelis Hakim.
Abdillah juga menyebutkan, bahwa terdakwa memang melakukan aksi pencurian. Pernyataan itu, dilontarkannya saat Majelis Hakim menanyakan jika aksi tanah negara yang dikelola oleh Bumisari secara sah secara hukum ditebang secara liar oleh seseorang.
"Ya namanya pencuri," jawabnya secara tegas dalam sidang yang terbuka untuk umum di ruang sidang Cakra.
Bukan hanya itu, Abdillah juga mengakui tidak mengetahui keaslian AKTA 1929. Bahkan, saat Majelis Hakim meminta untuk menunjukkan AKTA 1929 yang digunakan sebagai dasar masyarakat tidak pernah mengetahui aslinya. Serta tidak pernah diuji ke BPN maupun ke Pengadilan manapun.
"Saya tidak tau keasliannya Majelis," sebutnya saat ditanya Majelis Hakim PN Banyuwangi.
Proses sidang tersebut, cukup berlangsung lancar sampai Majelis Hakim menutup proses sidang. Namun sebelumnya, para terdakwa meminta untuk menghadirkan saksi meringankan lagi pada minggu depan.